[justify][img]https://i.servimg.com/u/f64/13/54/53/14/13260510.jpg[/img]
[b]www.duniawanita.org[/b] - Masalah kesehatan remaja mendapat perhatian khusus dalam peringatan ulang tahun ke-56 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Pelayanan kesehatan remaja saat ini lebih tertuju pada aspek fisik dan kurang menyentuh aspek psikososial.
Berdasarkan UU No.23 tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Karena itu kesehatan remaja juga menjadi tanggung jawab para dokter spesialis anak.
"Remaja adalah periode yang rawan karena itu perlu dikawal agar mereka bisa keluar dari periode ini dan menjadi orang dewasa yang sehat," kata dr.Badriul Hegar, Sp.A (K), Ketua Umum IDAI, dalam seminar mengenai kesehatan remaja di Jakarta (16/6).
Perubahan dalam fase remaja mencakup fisik, yakni produksi hormon laki-laki dan perempuan serta pematangan organ fisik, aspek psikososial, serta kognitif dan kepribadian.
Menurut dr.Soedjatmiko, Sp.A (K), remaja merupakan produk dari masa bayi dan balita. Mutu seorang manusia dewasa juga ditentukan oleh masa remajanya. "Spektrum remaja sangat luas, mulai dari remaja awal yakni di usia 10 tahun hingga remaja akhir di usia 18 tahun," katanya dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, pelayanan kesehatan remaja memang tidak harus ditangani dokter anak, namun tidak semua dokter umum dinilai bisa memahami masalah remaja. "Karena itu apa pun kasusnya, sebaiknya berkonsultasi ke dokter anak, kecuali ada pertimbangan lain, biaya misalnya," kata Soedjatmiko.
IDAI saat ini sedang menyusun pedoman dan tata laksana pelayanan kesehatan remaja bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan RI.
"Nantinya diharapkan di seluruh pusat layanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit tersedia klinik remaja yang terintegrasi dengan berbagai multidisiplin, baik fisik atau psikososial," kata dr.Meita Dhamayanti, Sp.A (K), Ketua Satgas Remaja IDAI.[/justify]
[b]www.duniawanita.org[/b] - Masalah kesehatan remaja mendapat perhatian khusus dalam peringatan ulang tahun ke-56 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Pelayanan kesehatan remaja saat ini lebih tertuju pada aspek fisik dan kurang menyentuh aspek psikososial.
Berdasarkan UU No.23 tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Karena itu kesehatan remaja juga menjadi tanggung jawab para dokter spesialis anak.
"Remaja adalah periode yang rawan karena itu perlu dikawal agar mereka bisa keluar dari periode ini dan menjadi orang dewasa yang sehat," kata dr.Badriul Hegar, Sp.A (K), Ketua Umum IDAI, dalam seminar mengenai kesehatan remaja di Jakarta (16/6).
Perubahan dalam fase remaja mencakup fisik, yakni produksi hormon laki-laki dan perempuan serta pematangan organ fisik, aspek psikososial, serta kognitif dan kepribadian.
Menurut dr.Soedjatmiko, Sp.A (K), remaja merupakan produk dari masa bayi dan balita. Mutu seorang manusia dewasa juga ditentukan oleh masa remajanya. "Spektrum remaja sangat luas, mulai dari remaja awal yakni di usia 10 tahun hingga remaja akhir di usia 18 tahun," katanya dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, pelayanan kesehatan remaja memang tidak harus ditangani dokter anak, namun tidak semua dokter umum dinilai bisa memahami masalah remaja. "Karena itu apa pun kasusnya, sebaiknya berkonsultasi ke dokter anak, kecuali ada pertimbangan lain, biaya misalnya," kata Soedjatmiko.
IDAI saat ini sedang menyusun pedoman dan tata laksana pelayanan kesehatan remaja bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan RI.
"Nantinya diharapkan di seluruh pusat layanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit tersedia klinik remaja yang terintegrasi dengan berbagai multidisiplin, baik fisik atau psikososial," kata dr.Meita Dhamayanti, Sp.A (K), Ketua Satgas Remaja IDAI.[/justify]